Notification

×

Iklan

Iklan

Ada Apa Dengan Ditreskrimum Polda Jambi, Laporan Iwan Setiawan Yang Dihentikan Kembali Dinaikkan

| Kamis, Juli 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-11T06:58:10Z



JAMBI, batangharipedia.com- Ingkrah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) RI sejak tahun 2023 lalu, namun seolah putusa MA Republik Indonesia selalu ingin diabaikan.


Hal inilah terjadi pada Mahmud Irsyad yang selalu menjadi momok mengerikan persoalan hukum, setelah dirinya menang hingga pelaksanaan eksekusi atas ruko dua pintu berlantai dua yang berada di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari atas kepemilikan Amrinsyah.


Awon atau sering dikenal dengan sebutan nama Iwan Setiawan yang mengaku memiliki ruko di areal yang dimenangkan Mahmud Irsyad melalui persidangan hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia. 


Merasa tidak puas dengan putusan dan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Muara Bulian pada Bulan Agustus 2023 silam, walaupun laporan Iwan Setiawan ke Mapolda Jambi pernah dimentahkan dan Penyidik yang menangani telah mengeluarkan surat penghentian kasus tersebut.


Sepertinya, Iwan Setiawan berupaya keras memaksakan kehendaknya. 


Iwan Setiawan kembali Melaporkan dengan surat panggilan nomor B/702/IV/Res 1.24/2025 Ditreskrimum, Menindaklanjuti kembali atas permintaan Iwan Setiawan membuka kembali dan meminta untuk diadakan gelar khusus pada, Kamis (17/04/2025) di ruang gelar lantai tiga Mapolda Jambi. 


Penyidik yang menangani laporan Iwan Setiawan atas Mahmud Irsyad yakni AKBP Kristian Adi Wibawa, selaku Kasubdit, AKP Suhartono dan Bribda Muslim saat dijumpai pada 22 April 2025 silam dengan tegas mengatakan perkara tidak bisa dilanjutkan dan apabila kasus laporan Iwan Setiawan ini dipaksakan, AKBP Kristian Adi Wibawa saat itu mengutarakan dengan tegas akan mundur sebagai penyidik menangani kasus ini.


"Kasus ini tidak memenuhi unsur nya , kalau mau di naikin dan dipaksakan saya siap mundur," jelasnya, Selasa (22/04/2025) silam.


Merasa tidak puas, Iwan Setiawan kembali melaporkan hal yang sama ke Mapolda Jambi dengan penyidik baru, yakni AKP Irwan dan Taufik Nur Aslam dengan AKBP Imam Rachman Selaku Wadir Dirreskrimum Polda Jambi.


Surat panggilan permintaan wawancara ditujukan Pada Lurah Kampung Baru Juni Kurniawan Pada, Selasa 8 Juli 2025 di Mapolda Jambi Gedung B lantai 3 Ruang Riksa Subdit III ditreskrimum Polda Jambi dengan Surat Panggilan Nomor B/1337/VII/Res.1.11/2025/Ditreskrimum.


Pemanggilan guna untuk wawancara dugaan adanya tindakan menggali keterangan dari bawah, atas Laporan Iwan Setiawan dengan laporan Polisi Nomor LP/B-248/VIII/2023/SPKT/Polda Jambi Tanggal 16 Agustus 2023 Pelapor Atas nama Iwan Setiawan, prihal dugaan tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana.


" Iya saya dipanggil dan memberikan keterangan di Mapolda Jambi atas Laporan Iwan Setiawan," jelasnya 


Selama kurang lebih empat Jam Juni Kurniawan diperiksa di ruang Riksa Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi.


" Saya dimintai keterangan seputar perjanjian antara Mulyani Istri Mahmud Irsyad dan Iwan Setiawan, yang saya ketahui saya jawab yang tidak ya tidak saya jawab," ujarnya 


Pemeriksaan dan laporan Iwan Setiawan terkesan janggal dan bernuansa pesanan. Betapa tidak, Penyidik awalnya yang bekerja secara profesional dan dianggap tidak profesional karena telah menghentikan kasus Laporan Iwan Setiawan, Yang dinilai tidak memenuhi unsur pidana hingga dihentikan pada tahun 2023 lalu.


Laporan yang sama kembali Mencuat pada April 2025 hingga dilakukan gelar Khusus di Ruang Gelar Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi, dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor, hingga penyidik yang menangani kasus ini dengan tegas telah menghentikanya.


Hingga Laporan Yang Sama Kembali dilaporkan Iwan Setiawan dengan penyidik aemuanya penyidik baru, mungkinkah penyidik sebelumnya yakni AKBP Kristian Adi Wibawa, AKP Suhartono dan Bripda Muslim mundur sebagai penyidik bila di paksakan kasus yang telah dihentikan dan dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana.


Salah satu Perwira di Mapolda Jambi mengutarakan laporan yang sama dalam kasus yang sama seyogyanya tidak bisa dilaporkan Kembali bila telah dihentikan penyidik, terlebih laporan Iwan Setiawan merupakan Ingkrah berdasarkan putusan akhir Mahkamah Agung Republik Indonesia dan proses eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian dan dikawal langsung oleh Kepolisian Mapolres Batang Hari.


"Laporan yang tidak memenuhi unsur dan dilaporkan kembali Jika laporan tersebut mengenai tindak pidana yang sama ini disebut "ne bis in idem" perlu dipertanyakan ada apa ini," tegasnya 


Ditempat berbeda Mahmud Irsyad mengutarakan, bahkan dirinya memiliki semua dokumen lengkap, seyogyanya yang merasa ditipu oleh Iwan Setiawan Mahmud dan istrinya bukanya Iwan Setiawan yang merasa menjadi korban.


" Kita dalam perjanjian punya tanahnya yang akan diberikan, nah ruko yang akan diberikan Iwan Setiawan tidak ada, yang membuktikan kepemilikannya, semua bukti membuktikan kepemilikan Ruko Milik Amrinsyah, kenapa Awon yang terus tidak puas dan melaporkan ke Polda Jambi." ungkapnya Mahmud.


Dikutip : HaloIndonesianews.com 



red

×
Berita Terbaru Update