BATANGHARI, batangharipedia.com - Sumur Ilegal Drilling yang terbakar beberapa waktu lalu, di Kawasan Hutan Tahura, tepatnya Dusun Senami Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi, akhirnya pemilik sumur dan pemodal sudah menjadi buronan Polres Batang Hari alias sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dikatakannya Kapolres Batang Hari melalui Kanit Tepiter IPDA Ferdinan Ginting yang didampingin Kasat Intelkam saat bincang bersama para awak media pada Selasa, (29/4/).
Ia mengatakan bahwa, terkait status soal DPO Sitanggang dan Zubir yang merupakan pemodal dan sekaligus pemilik sumur ilegal driling yang terbakar dua bulan yang lalu, saat ini masih dalam tahap pengejaran.
" Saat ini sudah menjadi DPO kami, sampe sekarang kami terus memburu pelaku tersebut, karena DPO itu tidak bisa dihapuskan atau dihilangkan sampai kapan pun, kecuali mereka meningal dunia," ujarnya
Dikatakannya lagi, ia terus buru dan selidiki keberadaannya para DPO, saat itu ia sudah mendatangi rumah Sitanggang dengan cara penggerebekan, namun hasilnya nihil.
" Dua rumah Sitanggang kami grebek namun yang bersangkutan tidak berada di sana. hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap para DPO yang merupakan pemain-pemain besar di kawasan sumur minyak ilegal tersebut, kami minta kerja sama semua pihak jika mengetahui keberadaan para DPO agar melaporkan atau memberikan informasi kepada kami," ungkap IPDA Ferdinan Ginting
Ia juga menegaskan bahwa saat ini ia juga sudah memasang police line pada sumur miliki Sitanggang serta bak seller atau penampungan minyak itu.
" Jika ada yang berani membuka police line atau melakukan aktifitas di sumur dan bak seller yang kami pasang police line tolong di beri tahu kami, akan kami tindak tegas,"ungkapnya
red