Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polri Tetap di Bawah Presiden, Habiburokhman Tegaskan Komitmen Prabowo

| Selasa, Desember 02, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-02T18:49:57Z


JAKARTA, batangharipedia.com – Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan resmi menggelar rapat perdana dengan menghadirkan para ahli untuk memberikan masukan terkait penguatan agenda reformasi penegakan hukum di Indonesia.


Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan penegasan penting mengenai posisi institusi Polri dalam struktur pemerintahan di era Presiden Prabowo Subianto.


Habiburokhman menyampaikan klarifikasi untuk membantah isu yang sempat berkembang selama masa kampanye Pilpres 2024, yang menyebutkan bahwa Polri tidak lagi berada di bawah komando langsung presiden apabila Prabowo terpilih. 


Ia menuturkan bahwa isu tersebut tidak berdasar dan telah dibantah secara terbuka sejak awal.


"Sebagai orang yang dekat dengan Pak Prabowo, saya perlu menegaskan kembali. Pada masa kampanye sempat muncul isu bahwa jika Pak Prabowo menjadi presiden, maka Polri tidak lagi berada di bawah Presiden. Isu itu sudah dibantah tegas," kata Habiburokhman dalam rapat di Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (2/12/2025).


Ia menjelaskan bahwa kedudukan Polri di bawah presiden memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Tap MPR Tahun 2000, khususnya Pasal 7 ayat 2, yang memastikan kepolisian berada langsung di bawah kendali Kepala Negara.


"Ketentuan itu sangat tegas. Itu adalah bagian dari amanat reformasi. Dan Pak Prabowo, sebagai Presiden, berkomitmen penuh untuk menjaganya," tegasnya.


Rapat perdana Panja Reformasi Penegakan Hukum ini juga menghadirkan dua ahli yang turut memberikan pandangan dan masukan, yaitu Suparji Ahmad dan Barita Simanjuntak. 


Kehadiran kedua ahli tersebut diharapkan memperkaya langkah-langkah perbaikan dalam sistem kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.





red

×
Berita Terbaru Update