BATANGHARI, batangharipedia.com — Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Batang Hari menindak tegas dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang dilakukan oleh seorang warga di wilayah Kabupaten Batang Hari.
Penindakan tersebut berlangsung pada Jumat, 28 November 2025, sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Kejadian bermula sekitar pukul 13.00 WIB ketika petugas Tipidter Polres Batang Hari melakukan pengawasan di SPBU 24.36672, yang berlokasi di Desa Rantau Puri, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari.
Saat itu, petugas mencurigai satu unit kendaraan roda empat Mitsubishi Kuda warna biru metalik yang diduga melakukan pengisian BBM solar bersubsidi secara tidak wajar.
Petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut hingga ke Jalan Jambi–Muara Bulian Km. 34, RT 01, Desa Serasah, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari.
Sekira pukul 13.30 WIB, petugas mendapati seorang pria yang mengaku bernama Hardi Susanto bin Nasri tengah melakukan pemindahan atau penyalinan BBM jenis solar bersubsidi dari tangki mobil menggunakan selang ke dalam jeriken.
Melihat langsung aktivitas tersebut, petugas segera mengamankan terduga pelaku berikut seluruh barang bukti yang digunakan dalam kegiatan pelansiran.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polres Batanghl Hari untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Tipidter.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
1. 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Kuda warna biru metalik, dengan nomor polisi tidak sesuai, yakni:
Terpasang di bagian depan: BH 8370 NK
Terpasang di bagian belakang: BH 1387 TL.
Berikut kunci kontak dan STNK kendaraan dengan nomor polisi BH 1387 TL.
2. 2 (dua) unit jeriken warna putih berisi BBM jenis solar dengan total kurang lebih 58 liter, masing-masing jeriken berisi sekitar 29 liter.
3. 1 (satu) unit corong.
4. 1 (satu) unit selang warna hijau sepanjang kurang lebih 150 cm.
5. 1 (satu) unit toples plastik warna bening.
Atas perbuatan tersebut, terduga pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ketentuan ini mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi atau pendistribusiannya mendapat penugasan dari pemerintah, dapat dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Batang Hari menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi, karena perbuatan tersebut merugikan keuangan negara serta berdampak langsung pada masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Batang Hari melalui Kanit Tipidter, Ipda Ferdinan Ginting menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Setiap pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini terduga pelaku telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan kami juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," tegasnya.
Penyidik Tipidter Polres Batang Hari saat ini masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna melengkapi berkas penyidikan serta mengungkap jaringan dan modus operandi yang digunakan oleh terduga pelaku.
red
