Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kasus Pupuk Bersubsidi Menguat, Kejaksaan Layangkan Panggilan Ketiga

| Minggu, Desember 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-14T14:47:36Z

BATANGHARI, batangharipedia.com — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Batang Hari kembali memasuki babak serius, Minggu (14/12).


Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Batang Hari di Muara Tembesi secara resmi melayangkan Surat Panggilan Tersangka (Panggilan ke-3) kepada Prakasa Sigentar Alam alias Bobi bin Irwansyah, yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi kepada petani dan kelompok tani.


Surat panggilan bernomor SPT-1508/L.5.11.7/Fd.2/12/2025 tersebut diterbitkan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Cabjari Batang Hari di Muara Tembesi, dan ditandatangani langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi selaku penyidik, Bakti Suryantoro, S.H., M.H..


Panggilan ini ditujukan kepada tersangka yang berdomisili di RT 08 RW 03, Kelurahan Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari.


Dalam surat tersebut, Kejaksaan meminta agar tersangka memenuhi panggilan untuk hadir dan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi yang terjadi pada kurun waktu tahun 2020 hingga 2022, yang diduga dilakukan melalui Toko Gentar Tani di wilayah Kecamatan Batin XXIV.

Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan sejumlah surat perintah penyidikan, antara lain:


1. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/L.5.11.7/Fd.1/09/2024 tanggal 13 September 2024, yang kemudian diperbarui melalui PRINT-01.a/L.5.11.7/Fd.1/01/2025 tanggal 09 Januari 2025;


2. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-323/L.5.11.7/Fd.2/08/2025 tanggal 08 Agustus 2025, yang secara khusus menetapkan Prakasa Sigentar Alam bin Irwansyah sebagai pihak yang diperiksa dalam kapasitas tersangka.


Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.


Kasus ini mencuat dari dugaan adanya penyimpangan dalam mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani dan kelompok tani sesuai alokasi dan ketentuan pemerintah. 


Penyimpangan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara serta berdampak langsung pada kelangkaan pupuk di tingkat petani.


Kejaksaan menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari komitmen institusi penegak hukum dalam mengungkap secara tuntas dugaan praktik korupsi di sektor pertanian, yang selama ini menjadi salah satu sektor vital penopang perekonomian masyarakat.


Dengan dilayangkannya panggilan ketiga ini, Kejaksaan berharap tersangka bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik guna memperlancar proses hukum. 


Aparat penegak hukum menegaskan akan bertindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, demi menegakkan prinsip keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.


Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi—yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan petani—akan ditindak tanpa pandang bulu.




red

×
Berita Terbaru Update