JAMBI, batangharipedia.com— Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali terjadi. Irjen Pol. Krisno H. Siregar dimutasi dari jabatan Kapolda Jambi dan selanjutnya ditempatkan sebagai Perwira Tinggi (Pati) Bareskrim Polri.
Posisi Kapolda Jambi selanjutnya dipercayakan kepada Irjen Pol. Widodo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Gorontalo.
Pergantian tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026 yang ditandatangani Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat. Informasi resmi Polda Jambi menyebut mutasi tersebut merupakan bagian dari penyegaran dan dinamika organisasi Polri.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji juga membenarkan pergantian tersebut. Ia menyampaikan bahwa rotasi jabatan merupakan bagian dari pembinaan karier dan dinamika organisasi, sekaligus untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas kepolisian.
Namun, di balik pergantian tongkat komando tersebut, terdapat satu persoalan besar di wilayah hukum Polda Jambi yang hingga kini belum menemukan titik akhir: pelaksanaan eksekusi perkara lahan PT Berkat Sawit Utama (BSU) di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari.
Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa lahan sekitar 1.300 hektare antara PT BSU dengan masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD) Marga Lalan/Kelompok Depati Orik.
Rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian telah dijadwalkan pada Rabu, 2 September 2026. Namun, pelaksanaan di lapangan tidak sampai pada objek eksekusi setelah situasi dinilai berpotensi menimbulkan benturan. Aparat gabungan akhirnya menghentikan pergerakan menuju lokasi.
Peristiwa tersebut menyisakan pertanyaan serius mengenai kesiapan pengamanan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan, terutama karena proses eksekusi telah melalui rangkaian tahapan sebelumnya.
Di tengah situasi itu, publik tentu berhak mempertanyakan: sejauh mana kesiapan seluruh unsur pengamanan yang telah direncanakan, dan mengapa pelaksanaan eksekusi akhirnya tidak dapat diteruskan?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena sebelumnya telah berlangsung rapat koordinasi yang membahas persiapan pengamanan eksekusi. Dalam sejumlah pemberitaan, kesiapan unsur kepolisian untuk mendukung pengamanan juga sempat disampaikan.
Sorotan lainnya muncul terkait keterlibatan jajaran Polda Jambi dalam rangkaian koordinasi pengamanan.
Apabila benar terdapat agenda rapat koordinasi yang mengharuskan kehadiran unsur Polda Jambi namun perwakilannya tidak hadir, kondisi tersebut tentu layak mendapatkan penjelasan terbuka.
Bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan untuk menjawab pertanyaan mendasar: apakah koordinasi lintas institusi telah berjalan sebagaimana mestinya sebelum negara menjalankan putusan pengadilan di lapangan?
Sebab, dalam perkara dengan potensi konflik sosial tinggi, keberhasilan pengamanan tidak hanya ditentukan oleh jumlah personel, tetapi juga oleh koordinasi, pemetaan risiko, komunikasi antarlembaga dan kejelasan komando.
Penundaan eksekusi 2 September 2026 memperlihatkan bahwa persoalan PT BSU bukan sekadar perkara administrasi pengadilan.
Di lapangan terdapat konsentrasi massa dan situasi yang dinilai berpotensi memicu benturan. Sejumlah laporan menyebut aparat gabungan akhirnya mundur sebelum memasuki objek sengketa.
Pada titik inilah publik membutuhkan penjelasan yang terang.
Jika negara telah menyiapkan mekanisme pengamanan, mengapa pelaksanaan akhirnya terhenti?
Jika risiko benturan telah dipetakan, apakah seluruh skenario pengamanan telah benar-benar dijalankan?
Dan jika ada hambatan di lapangan, siapa yang bertanggung jawab memastikan proses berikutnya dapat berlangsung sesuai ketentuan hukum?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah tuduhan. Justru sebaliknya, pertanyaan itu diperlukan agar tidak muncul ruang spekulasi di tengah masyarakat.
Sejumlah pihak sebelumnya juga menyoroti dugaan adanya kepentingan tertentu di balik mandeknya proses eksekusi. Bahkan muncul narasi mengenai dugaan “main mata” dan pengaruh kekuatan tertentu.
Namun, tudingan semacam itu harus ditempatkan sebagai dugaan atau klaim pihak tertentu, bukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Sebab, tanpa bukti yang dapat diverifikasi, tuduhan tersebut justru berpotensi mengaburkan persoalan utama.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan apakah seluruh prosedur pengamanan telah dilaksanakan sesuai rencana, apakah seluruh unsur yang dijadwalkan hadir benar-benar menjalankan tugasnya, serta apa dasar pertimbangan penghentian pelaksanaan eksekusi pada 2 September 2026.
Mutasi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menjadi Pati Bareskrim Polri merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri. Polda Jambi sendiri telah menyatakan kesiapan mendukung kepemimpinan Kapolda yang baru, Irjen Pol. Widodo.
Namun, pergantian pimpinan tidak serta-merta menghapus pekerjaan rumah yang masih tersisa.
Persoalan eksekusi PT BSU tetap membutuhkan kepastian. Bukan hanya bagi pihak yang merasa memenangkan perkara, tetapi juga bagi pihak yang terdampak langsung oleh pelaksanaan putusan serta masyarakat yang menginginkan kepastian hukum dan situasi keamanan tetap terjaga.
Kini, di bawah kepemimpinan baru, publik menanti apakah persoalan yang sempat tersendat tersebut akan memperoleh jalan keluar yang transparan, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar keberhasilan sebuah eksekusi.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap kemampuan negara menghadirkan kepastian hukum ketika putusan pengadilan berhadapan dengan situasi nyata di lapangan.
red
