-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polres Batang Hari Musnahkan Dompeng PETI di Padang Kelapo

| Minggu, Februari 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-01T10:26:00Z


BATANGHARI, batangharipedia.com — Aparat kepolisian kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batanghari melalui Unit Tipidter bersama personel Polsek Maro Sebo Ulu menggelar razia di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Sabtu (31/01/2025).


Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan alat dompeng di area kebun sawit milik warga. Kedatangan aparat membuat para pelaku langsung melarikan diri, meninggalkan sejumlah peralatan di lokasi.


Sebagai langkah tegas penegakan hukum, polisi memusnahkan alat-alat dompeng yang ditemukan dengan cara dibakar di tempat. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah peralatan tersebut kembali digunakan serta sebagai peringatan keras terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan.


Selain penindakan, petugas turut memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penambangan ilegal. Aktivitas PETI dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.


Kapolsek Maro Sebo Ulu, AKP Saprizal, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan razia secara berkala.


“Penambangan emas tanpa izin jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan. Kami akan bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku apabila masih ditemukan aktivitas serupa,” ujarnya.


Secara hukum, pelaku PETI dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.


Selain itu, pelaku juga berpotensi dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana 3 hingga 10 tahun penjara serta denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar.


Razia ini menjadi bagian dari komitmen Polres Batanghari dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Batanghari.





red

×
Berita Terbaru Update