BATANG HARI, batangharipedia.com – Pemasangan tiang Fiber Optik (FO) milik MyRepublic di Kabupaten Batang Hari akhirnya berujung penindakan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama sejumlah OPD teknis turun ke lapangan dan menyegel salah satu gardu induk jaringan internet MyRepublic di Kecamatan Muara Bulian.
Aksi ini dilakukan setelah muncul keluhan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas pemasangan tiang jaringan tanpa izin. Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan bahwa pemasangan tersebut memang belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah maupun pemilik lahan.
Plt. Kasatpol PP Batang Hari, Ridwan Noor, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah lebih dulu memanggil vendor MyRepublic untuk memberikan klarifikasi pada 24 September 2025. Hasilnya, pihak MyRepublic mengakui belum mengurus seluruh perizinan yang diwajibkan.
“Kami beri waktu dua minggu untuk menyelesaikan izin di OPD teknis. Tapi sampai tenggat waktu habis, mereka tak juga menindaklanjuti. Karena itu, kami ambil langkah tegas,” ujar Ridwan.
Penindakan pun dilakukan pada Rabu (15/10/2025). Satu tiang FO disita sebagai barang bukti, sementara gardu induk jaringan MyRepublic disegel. Tak hanya itu, Satpol PP juga meminta agar server internet MyRepublic dihentikan sementara selama sepekan, hingga seluruh izin rampung.
“Kami tidak ingin aktivitas ilegal ini terus berjalan. Selama izin belum lengkap, pekerjaan wajib dihentikan,” tegasnya.
Dari sisi teknis, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Batang Hari, Ajrisa Windra, menegaskan bahwa pihaknya sama sekali belum mengeluarkan rekomendasi teknis (rekomtek) bagi jaringan MyRepublic.
“Setiap tiang jaringan wajib memiliki rekomtek agar tidak melanggar ruang milik jalan atau merusak tata ruang wilayah. Hingga saat ini, MyRepublic belum mengurus rekomtek ke Dinas PUTR,” jelas Ajrisa.
Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP agar segera menertibkan pemasangan tiang ilegal tersebut demi menjaga ketertiban ruang publik.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batang Hari, Amir Hamzah, mengingatkan semua penyedia layanan internet agar patuh terhadap aturan daerah.
“Pemerintah daerah sangat mendukung investasi digital untuk menuju smart city. Tapi semua harus berjalan sesuai koridor hukum. Jangan ada yang mengangkangi aturan,” tegas Amir.
Menurutnya, keterbukaan investasi harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap prosedur agar tidak menimbulkan gesekan di masyarakat.
“Kalau semua izin lengkap, tentu kami sangat menyambut baik. Tapi kalau belum, ya harus dibereskan dulu,” tutupnya.
red