BATANGHARI, batangharipedia.com - Belum lama ini viral PT (MSS) Mutiara Sawit Semesta, membuang limbah cair ke aliran sungai pilau, di Kelurahan Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebu Ulu Kabupaten Batang Hari, Jambi.
Tidak hanya itu kini PT MSS diduga membeli buah kelapa sawit, PT Deli Muda Perkasa (DMP) yang dalam keadaan masih sengketa asetnya disita Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dengan hal ini dugaan adalah tindakan melanggar hukum atau ilegal.
Siapakah penanggung jawab dalam kegiatan ini, sudah jelas barang rampasan pihak Kejaksaan Agung/Barang Bukti, jenis tanah dan bangunan perusahaan kelapa sawit dan perkebunan terletak di Desa Sengkati Baru dan Simpang Rantau Gedang Kecamatan Mersam, terpasang Plang penyitaan Aset PT DMP, tetapi masih beraktivitas dan melakukan transaksi jual beli buah ke perusahaan kelapa sawit PT MSS.
Adapun penyitaan dilaksanakan berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/HK tanggal 24 Agustus 2022 jo. Surat Perintah Penyitaan/Penitipan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor Print: 233/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022.
Kini PT (Deli Muda Perkasa) Di ambil alih PT Agrinas Palma Nusantara, Perusahaan BUMN untuk pengelolaan lahan sawit. Pengambil-alihan ini merupakan bagian dari upaya PT Agrinas Palma Nusantara untuk mewujudkan pemulihan, swasembada dan energi nasional.
PT Agrinas Palma Nusantara Keluarkan Surat Edaran Nomor SE-001/DJB/VII/2025 Perihal larangan jual beli TBS dari lahan yang termasuk dalam penanganan Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan).
Jelas dari pihak manapun tidak boleh membeli buah dalam sengketa lahan dalam pengawasan satgas PKH, untuk saat ini surat edaran tersebut tidak di indahkan oleh perusahaan kelapa sawit PT MSS yang hingga saat ini terjalin kontrak kerja sama antara PT MSS dan PT DMP.
Saat awak media konfirmasi kapada Humas PT MSS pada Jum'at (8/8/25), Bagastra Khosy, bahwa ia membenarkan hal tersebut, ia menyatakan sebelumnya pernah kontrak kerja sama dengan PT DMP dan terputus, untuk saat ini kontrak kerja samanya baru di lakukan kembali dengan PT DMP.
" Iya sempat di putuskan kontrak bersama PT DMP karna masih dalam sengketa, dan DMP kembali mengajukan kontrak yang memenuhi syarat," katanya
Untuk diketahui dilansir dari beberapa media sosial, PT DMP secara hukum boleh menjual, asalkan. Hasil sawit (TBS/CPO) bukan dari lahan ilegal atau barang sitaan. Memiliki legalitas usaha lengkap IUP, AMDAL, izin lingkungan, HGU. Transaksi tercatat resmi (SPK, faktur pajak, bukti timbang).
Tidak boleh menjual jika, legalitas usaha bermasalah (seperti AMDAL belum atas nama sendiri, izin lingkungan belum ada. Aset atau hasil panen sedang dalam status sitaan kejaksaan/pengadilan tanpa izin penjualan dari penegak hukum.
Diketahui saat ini, PT DMP sendiri untuk secara formal, PT DMP belum memiliki dasar hukum yang sah untuk beroperasi, karena belum ada AMDAL atas nama PT DMP. Izin limbah cair belum lengkap.
Adapun resiko untuk perusahaan yang membeli dari PT DMP saat status hukumnya belum jelas bisa ikut terseret kasus hukum sebagai penerima barang hasil tindak pidana.
Berpotensi kena sanksi administratif (misalnya pencabutan izin jika terbukti membeli dari sumber ilegal).
Risiko reputasi dan audit dari dinas perkebunan atau aparat.
Sementara itu, pihak PT. DMP hingga berita ini di terbitkan belum bisa di konfirmasi.
red