Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Proses Pengajuan Kasasi, Mahmud Irsyad: PN Muara Bulian Terkesan Menghambat dan Memutus Informasi

| Selasa, Agustus 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-12T00:06:54Z


BATANGHARI, batangharipedia.com - Proses gugatan class Action perkara perdata penyerobotan lahan anak SAD Marga Kubu Lalan Kelompok Depati Orik oleh PT BSU yang memasuki proses ke kasasi, terkesan Pengadilan Negeri Muara Bulian Sengaja mengulur dan menghambat proses penggugat menuju kasasi, dengan proses yang dilalui hingga dari pernyataan ke kasasi, memori kasasi dan kontra kasasi.


Mahmud Irsyad selalu penggugat Perusahaan Berkat Sawit Utama yang dalam proses sidang di pengadilan Negeri Muara Bulian dikalahkan, betapa tidak, dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Muara Bulian selama kurun waktu 6 bulan dalam pertimbangan hukumnya yang dipimpin Hakim Ketua Ruben Barcelona Harianja, terdapat banyak kejanggalan dengan banyak menghilangkan Fakta Persidangan dan Fakta Lapangan, sehingga Pengadilan Negeri Muara Bulian memenangkan Perusahaan atas Gugatan lahan adat yang disinyalir di Serobot PT Berkat Sawit Utama Seluas 1.300 hektar.


Sama halnya masa Tahapan Banding di Pengadilan Tinggi Jambi, mereka tetap memihak dan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian dengan Tempo Waktu Se Singkat singkatnya, Seyogyanya Pemeriksaan Berkas Selesai hingga mengeluarkan Pertimbangan Hukum dalam Waktu Tiga Bulan, Sayangnya Pengadilan tinggi Jambi mengeluarkan Pertimbangan Hukumnya dalam tempo Waktu Tiga Hari dengan dugaan Tampa mempelajari Berkas Banding yang disinyalir Ketidak Profesionalan Hakim yang menangani Perkara Nomor 18/PDT.G/2024/PN.Mbn, 


Setelah dikalahkan dalam Pertimbangan Hukum dintingkat Banding Pengadilan Tinggi Jambi, Mahmud Irsyad selaku Mangku Warga Sad Marga Lalan kelompok Depati orik, mengajukan Ke tingkat Kasasi, melalui sistem ecort di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Proses Kasasi terkesan dihambat dan persulit oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian. 


" Proses Kita menuju Kasasi terkesan selalu dipersulit,"jelas Mahmud 


Proses Pernyataan Kasasi, Memori Kasasi hingga Kontra Kasasi, dalam proses memori Kasasi dan melakukan upload menggunakan sistem ecort diselesaikan pada 14/07/2025, dan kontra Kasasi habis masanya hingga 28/07/2025.


Tahapan yang telah dilalui hingga habis masa Kontra Kasasi pada 28/07/2025, hingga Senin 11/08/2025 baru diberitahukan Pemberitahuan Inzage, jedah waktu yang begitu lama dan dikeluarkan pada hari ke 14 , dugaanya Mereka Pengadilan Negeri Muara Bulian Sengaja Memperlambat dan menghambat Proses Kasasi tersebut.


" Jedah waktu lama ini saya coba konfirmasi ke Panut Hukum Perdata, Namun tidak ada Tanggapan, saya coba Komunikasi dengan Petugas PTSP, namun juga tidak ada tanggapan sementara saya sebagai pihak dan berhak untuk mengetahuinya sejauh mana berkas ini selesai," Sebut Mahmud 


PTSP Pengadilan Negeri Muara Bulian Seolah Sengaja Menghambat dan Memutus informasi saat di hubungi pihak dan seolah mereka berpihak pada Perusahaan PT Berkat Sawit Utama.


"ini terkesan dihambat dan memutus informasi" katanya


sambungnya" setelah kita ributin dan komplain, Mereka Baru Mengeluarkan Pemberitahuan Inzage pada hari ini Senin 11/8 pada pukul 10.03 WIB Sementara Akhir dari Kontra Kasasi pada Senin 28/7, ada apa ini di PN Muara Bulian " Tegasnya


Sering kali Mahmud saat meminta informasi di Pengadilan Negeri Muara Bulian selalu terkesan dihambat dan tidak sama sekali direspon, sementara PN Muara Bulian yang dengan Slogan Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian adalah "Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas". Selain itu, PN Muara Bulian juga menggunakan slogan "SIAP - Semangat, Informatif, Akuntabel, Profesional" untuk menggambarkan semangat dan komitmen dalam memberikan pelayanan. 


"Seringkali saya selaku pihak minta informasi selalu dihambat dan tidak di respon, Sementara mereka punya slogan, Pelayanan Prima, itu semua Nonsen saja, Sementara saya adalah pihak yang berhak tau informasi berkas Kasasi saya sudah sejauh mana, kita punya histori saat proses Banding kemaren mereka selalu menghambatnya," Kesalnya


Sementara Cakra Budi Prasetiyo Humas yang baru menempati menggantikan salah satu humas sebelumnya mengutarakan mereka tidak memutus komunikasi dan informasi terhadap pihak yang mengajukan Kasasi, Proses Kasasi melalui tahapan dan setelah tahapan Inzage para pihak diberi waktu untuk memeriksakan nya dan setelah mendapat hak yang sama barulah PN Muara Bulian akan mengirimkannya ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.


" kita tidak memutus informasi maupun komunikasi semua ada tahapanya,"jelasnya


ini berkaitan dengan sebuah Perkara, bukanya kita memutus informasi, harus ada instrumen yang harus di lalui, permohonan informasi itu menurut nya tidak semua diterima karena berkaitan dengan perkara, tidak semua perkara harus diberikan.


" kita tidak memutus informasi, tidak semua informasi kita terima, untuk pihak bisa mengajukan melalui meja informasi, berhak atau tidaknya informasi itu diberikan para pihak," Bantah Cakra Budi Prasetiyo 


" informasi itu harus diajukan melalui permohonan dahulu ke Meja Permohonan, nanti kami pelajari, baru informasi itu apakah bisa diberitahukan dahulu atau tidak ke para pihak, semua pihak bisa melihat melalui ecort dan bisa mengetahui melalui akunya, sementara kita tidak bisa merespon bila melalui informasi via WhatsApp maupun telepon, disini semua resmi kalau secara person tidak bisa dipertanggung jawabkan," jelasnya.








red 

×
Berita Terbaru Update