Notification

×

Iklan

Iklan

Pencemaran Lingkungan PT BSU Terjadi Pembiaran, Warga: Merusak Ekosistem Sungai, Air Menjadi Hitam Berbauk Busuk

| Jumat, Juni 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-13T01:20:52Z





MUARO JAMBI, BATANG HARI, batangharipedia.com – Aktivitas Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) PT BSU (Bangun Sawit Utama) yang berada di dua wilayah Kabupaten Provinsi Jambi kembali menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.


Perusahaan yang berdiri di Desa Bungku, Kecamatan Bejubang, Kabupaten Batang Hari itu diduga mencemari anak sungai yang berada di Desa Bukit Mulia Kecamatan Bahar Utara Kabupaten Muaro Jambi yang mana juga masuk dalam wilayah perusahaan BSU itu sendiri.


Warga Sungai Bahar sekitar mengeluhkan adanya pencemaran air sungai akibat limbah cair yang sengaja di buang kedalam sungai yang bernama 'sungai salak' yang mengalir ke sungai bahar. 


Akibat limbah cair tersebut, sungai salak dan sungai bahar menjadi keruh, dan menghitam persis seperti air kopi, hitam pekat dan berbauk tak sedap. 


Masyarakat menduga PT BSU sengaja membuang limbahnya ke aliran sungai tanpa melalui proses yang semestinya.

tidak memperhatikan dampak lingkungan atau analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).


Kepada awak media bahwa masyarakat memantau sekitar pembuangan limbah kerap di lakukan oleh PT BSU, meskipun pada awalnya dampak pembuangan limbah tidak terlalu parah.


" Belakangan ini perusahaan kembali melakukan hal serupa, sehingga memperburuk kondisi sungai. Akibatnya, warga yang berprofesi sebagai pencari ikan mengalami penurunan drastis, dan mengalami kerugian," ujarnya masyarakat enggan disebutkan dimedia ini.


Membuang limbah ke sungai, akan berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat. Limbah tersebut dapat mengandung zat kimia berbahaya yang mencemari air, tanah, serta menyebabkan rusaknya ekosistem sungai. 


Dalam hal ini, warga berharap kepada Dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambid

dan Batang Hari agar mengkroscek atas dugaan ini, jika di biarkan akan merusak ekosistem sungai, pencemaran air, udara, dan gangguan kesehatan manusia.


Menurut undang-undang, sanksi hukum bagi perusahaan kelapa sawit yang membuang limbah ke sungai dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif. 


Sanksi pidana termasuk hukuman penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).


Sedangkan sanksi administratif dapat berupa peringatan, pembatasan izin usaha, bahkan pencabutan izin.







red

×
Berita Terbaru Update