BATANGHARI, batangharipedia.com — Lebih dari lima bulan berselang, dua perkara hukum yang saling berkaitan di lingkungan PT Deli Muda Perkasa (PT DMP) - yakni dugaan pengeroyokan dan dugaan pencurian buah sawit - masih bergulir tanpa kepastian status hukum.
Lambannya penanganan perkara ini memicu tanda tanya publik terhadap profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi kinerja Polsek Maro Sebo Ulu (MSU), Selasa (03/02/25).
Alih-alih menunjukkan progres konkret, aparat kepolisian sejauh ini hanya menyampaikan pernyataan normatif bahwa perkara tersebut “masih berproses”.
Pernyataan itu disampaikan Kapolsek MSU, Saprizal, S.H., M.H., sebagaimana dimuat dalam pemberitaan langitjambi.com, yang membantah anggapan bahwa penanganan perkara dugaan pengeroyokan mengalami stagnasi.
Dalam keterangannya, Kapolsek menyebut terdapat dua laporan polisi: laporan dugaan pengeroyokan dengan Nomor LP/B-98/XI/2025 tertanggal 12 November 2025 dan laporan dugaan pencurian buah sawit milik PT DMP dengan Nomor LP/B-99/XI/2025 tertanggal 13 November 2025.
Kedua laporan tersebut diklaim merupakan pelimpahan perkara dari Polsek Mersam ke Polsek Maro Sebo Ulu.
Namun, hasil penelusuran awak media menemukan kejanggalan administratif yang tak dapat dianggap sepele.
Berdasarkan dokumen dan keterangan sumber yang dihimpun, laporan dugaan pengeroyokan disebut telah dibuat sejak 26 September 2025 - hampir dua bulan lebih awal dari tanggal yang disampaikan dalam keterangan resmi Kapolsek MSU.
Perbedaan waktu yang mencolok ini memunculkan pertanyaan serius di ruang publik: apakah terjadi kesalahan administrasi, manipulasi data, atau ada fakta hukum yang belum diungkap secara transparan?.
Hingga kini, selisih data tersebut belum mendapat penjelasan terbuka dari pihak kepolisian. Kejanggalan administratif ini menjadi isu krusial karena berimplikasi langsung pada akuntabilitas penanganan perkara.
Apabila laporan benar telah masuk sejak September 2025, maka keterlambatan penanganan hingga Februari 2026 tanpa kejelasan status hukum patut dipertanyakan secara institusional, bukan semata-mata dianggap kendala teknis penyidikan.
Fakta di lapangan menunjukkan, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka, belum ada penahanan, dan belum terdengar pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.
Kondisi tersebut memperkuat persepsi publik bahwa perkara ini mengalami stagnasi struktural, bukan sekadar berada dalam tahap proses sebagaimana diklaim.
Alasan “saling lapor” yang terus dikedepankan aparat dinilai sebagai dalih klasik yang kerap muncul dalam perkara serupa. Tanpa batas waktu yang jelas dan tanpa transparansi tahapan penyidikan, alasan tersebut justru membuka ruang pembiaran yang berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum.
Lebih jauh, perkara ini melibatkan korporasi berskala besar, sehingga publik menaruh ekspektasi tinggi terhadap keberanian, independensi, dan integritas aparat penegak hukum.
Ketika penanganan perkara semacam ini berlarut-larut tanpa kepastian, muncul persepsi kuat bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas—sebuah stigma yang berbahaya bagi kredibilitas institusi.
Prinsip equality before the law menegaskan bahwa setiap warga negara dan badan hukum memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum.
Oleh karena itu, lambannya penanganan dua laporan di PT DMP selayaknya menjadi perhatian serius Kapolres Batang Hari dan Polda Jambi, sebelum kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin tergerus.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat tidak lagi menunggu sekadar klarifikasi verbal. Publik menanti langkah nyata yang terbuka, terukur, dan dapat diuji secara objektif. Tanpa itu, pernyataan bahwa perkara “masih berproses” berisiko dipandang sebagai jargon administratif yang gagal menjawab tuntutan keadilan.
Sumber: https://gematrandingnews.com
red
