-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Diduga Dikawal Oknum Aparat, Empat Tronton Batu Bara Diamankan: Ancaman Terhadap Pers Ikut Mencuat

| Kamis, Juni 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-18T08:24:55Z


BATANG HARI, batangharipedia.com – Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam pengawalan angkutan batu bara kembali mencuat dan menjadi perhatian publik di Kabupaten Batang Hari.


Empat unit mobil tronton bermuatan batu bara yang diduga mendapat pengawalan dari seorang anggota kepolisian berinisial HM, yang disebut bertugas di wilayah Polsek Muara Tembesi, diamankan oleh pihak berwenang di Polres Batang Hari pada Selasa malam (16/6/2026).


Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebutkan, sekitar pukul 19.30 WIB, empat kendaraan bermuatan batu bara tersebut melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Muara Bulian.


Aktivitas angkutan tersebut kemudian memicu kecurigaan masyarakat hingga akhirnya dilaporkan kepada aparat. Berdasarkan laporan tersebut, kendaraan diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Di tengah proses penanganan, muncul dugaan bahwa armada batu bara tersebut mendapat pengawalan dari oknum aparat kepolisian. 


Dugaan itu kini menjadi sorotan publik dan memunculkan desakan agar dilakukan penyelidikan secara transparan guna mengungkap fakta yang sebenarnya serta memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan.


Tak hanya itu, polemik semakin berkembang setelah salah satu awak media mengaku menerima telepon dari seseorang yang tidak dikenal yang mengaku bernama Mancek.


Dalam percakapan tersebut, yang bersangkutan diduga meminta agar pemberitaan terkait angkutan batu bara tersebut segera dihapus.


Menurut keterangannya, permintaan itu disampaikan dengan nada tinggi dan disertai ucapan yang dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik. Salah satu kalimat yang disebutkan terlontar dalam percakapan tersebut berbunyi, "Kita bertemu nanti, bengap kau."


Insiden tersebut memicu kekhawatiran di kalangan insan pers dan masyarakat sipil. Pasalnya, kebebasan pers merupakan hak yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 


Setiap upaya yang berpotensi menghalangi kerja jurnalistik dapat menjadi perhatian serius dalam kehidupan demokrasi dan penegakan hukum.


Sementara itu, berkembang pula informasi di tengah masyarakat mengenai asal-usul batu bara yang diangkut. 


Sejumlah sumber menduga komoditas tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang legalitasnya masih perlu ditelusuri lebih lanjut. 


Bahkan, beredar dugaan bahwa dokumen RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) yang menjadi salah satu syarat operasional kegiatan pertambangan belum terbit.


Meski demikian, informasi tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan verifikasi dari instansi berwenang, termasuk pihak yang memiliki kewenangan dalam sektor pertambangan dan sumber daya mineral.


Masyarakat kini menaruh perhatian besar terhadap penanganan kasus tersebut. Mereka meminta Polres Batang Hari, Polda Jambi, serta Bidang Propam Polda Jambi melakukan penyelidikan secara profesional, independen, dan terbuka terhadap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.


Pemeriksaan diharapkan tidak hanya berfokus pada empat unit angkutan batu bara yang diamankan, tetapi juga menelusuri dugaan pengawalan oleh oknum aparat serta dugaan intimidasi terhadap media yang menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada publik.


Warga menilai penegakan hukum yang tegas, adil, dan tanpa pandang bulu merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. 


Transparansi dalam mengungkap fakta dinilai menjadi langkah penting agar tidak muncul spekulasi yang semakin berkembang di tengah masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Polres Batang Hari, Polsek Muara Tembesi, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh keterangan resmi dan berimbang sesuai kaidah jurnalistik serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.




red

×
Berita Terbaru Update