BATANGHARI, batangharipedia.com - Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian yang menangani Perkara Gugatan Perdata dugaan penyerobotan lahan SAD Marga Kubu Lalan Kelompok Depati Orik yang dilakukan oleh PT BSU, dimana putusan pertimbangan hukumnya banyak menjadi kejanggalan dan dinilai tidak profesional.
Bagaimana tidak, dugaan hakim menangani perkara banyak menghilangkan takta persidangan dan fakta lapangan, sehingga penggugat melaporkan ketidak profesionalan Hakim yang menangani Perkara tersebut Ke Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Badan Pengawas Kehakiman Mahkamah Agung Republik Indonesia pada, Rabu (28/5/25 )
Paska dilaporkannya Hakim yang menangani perkara ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, atas dugaan ketidak profesionalan penanganan perkara tersebut berujung pada lima Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian di evaluasi dan dipindahkan ke tempat yang berada jauh ke luar Provinsi Jambi.
Dibuangnya lima Hakim PN Muara Bulian diakui dan dibenarkan Humas PN Muara Bulian Cakra Budi Prasetyo.
" Iya ada Lima Hakim di PN Muara Bulian di mutasi ketempat baru. Ada dipindahkan ke tanjung pandan, Bali, dan semuanya dipindahkan ke luar Provinsi Jambi," kata Cakra Budi saat dikonfirmasi awak media pada, Senin (11/08/25)
Informasi yang dihimpun awak media bahwa kelima Hakim tersebut dipindahkan berdasarkan aduan warga Suku Anak dalam (SAD) ke Komisi Yudisial Republik Indonesia, atas ketidak profesionalan mereka dalam mengeluarkan pertimbangan hukumnya, dengan banyak menghilangkan fakta fakta oersidangan dan lapangan, Sehingga Semua Hakim yang menangani lerkara langsung direspon Komisi Yudisial dan Bawas Kehakiman Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Saat ditanya siapa saja hakim lima tersebut, sayangnya Cakra Budi Prasetiyo tidak mau menyebutkan siapa saja lima Hakim yang dipindahkan.
"Siapa Saja Hakimnya silahkan lihat di web kami, pindahnya lima Hakim sudah menjadi tugas pimpinan untuk menugaskan kami ditempat yang baru,"ujarnya
Dipindahkannya lima Hakim PN Muara Bulian berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat tiga Hakim yang terkesan tidak menerima, sehingga mereka mengajukan keberatan pindah Ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Siapa saja yang mengajukan keberatan, itu relasi pribadi pak, kita tidak bisa menjawabnya,"tugasnya
Dari Informasi terpercaya yang diperoleh media ini, terdapat lima Hakim yang dibuang paska dilaporkan Warga SAD Marga Kubu Lalan ke Komisi Yudisial dan Bawas Kehakiman Mahkamah Agung Republik Indonesia yakni " Ruben Barcelona Harianja, Heny Dwitarum, Juwenilisa, Tri Yuanita Indriani, dan Dara Puspita.
Sementara itu, Mahmud Irsyad menyayangkan ketidak lrofesionalan Hakim tersebut hingga mencoreng nama baik Pengadilan Negeri Muara Bulian, berujung pada dipindahkanya mereka paska dilaporkan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia.
"Kredibilitas dan ke profesionalan Hakim terlapor PN Muara Bulian telah mencoreng nama institusi, hingga menurunkan tingkat kepercayaan publik pada putusan yang diambilnya," ungkapnya
red