Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum Hakim PN Muara Bulian Kembali Dilaporkan, Awal Komisi Yudisial RI, Kini Bawas Mahkamah Agung RI

| Selasa, Juni 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-03T02:03:35Z


JAKARTA, batangharipedia.com - Warga Suku Anak Dalam Kelompok Depati Orik yang mencari keadilan atas Gugatan Penyerobotan Lahan Adat seluas 1.300 Hektar yang dilakukan Perusahaan Kebun Kelapa PT. BSU


Hakim yang menanganinya, dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Ruben Barcelona Hariandja diduga kuat memihak pada perusahaan, dan menzolimi pihak penggugat warga SAD marga kubu lalan kelompok depati orik. 


Untuk mencari keadilan warga SAD masih percaya ada lembaga Negara yang mengawasi kinerja hakim yang dinilai tidak profesional dalam memutuskan pertimbangan hukumnya. 


Mahmud Irsyad mangku adat SAD kelompok Depati ori langguk marga kubu lalan, selain melaporkan tiga Hakim yang menangani perkara gugatan perdata ia tersebut ke Komisi Yudisial Republik Indonesia di Jakarta. Ia juga melaporkan tiga hakim itu ke Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia, Rabu (28/5/25).

Pelaporan oknum hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian ke Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta itu juga berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik hakim serta laporan tersebut juga ditembuskan langsung ke Mahkamah Agung RI


" Laporan kamintujukan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia, kami melanjutkan Laporanya ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik indonesia dan ditembuskan Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia," kata Mahmud Irsyad 


Dikatakannya lagi, Mahmud Irsyad, aduan terkait kode etik pedoman perilaku Hakim ke Badan Pengawas Mahkamah Agung itu, berawal dari pertimbangan Hukum.


" Hakim terlapor Pengadilan Negeri Muara Bulian yang diduga tidak profesional dan menyalahi kode etik, Ihwal putusan perkara perdata gugatan Class Action dugaan penyerobotan lahan seluas 1.300 Hektar di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi dengan tergugat utama PT. BSU. Kita melaporkan ini karena hakim yang menangani perkara dalam pertimbangan hukumnya, tidak profesional dan menyalahi kode etik selaku Hakim." ungkapnya 









red

×
Berita Terbaru Update