JAKARTA, batangharipedia.com - Mangku Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam, Mahmud Irsyad laporkan Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian Ke Komisi Yudisial Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (28/5/25).
Laporan Hakim tersebut menangani Perkara Nomor 18/Pdt.G/2024/PN.Mbn dengan hasil keputusan pertimbangan hukumnya yang diduga keras tidak profesional, sehingga banyak merugikan penggugat dalam pertimbangan hukumnya.
Sesampainya di Komisi Yudisial Republik Indonesia, Mahmud Irsyad disambut hangat oleh petugas yang telah menantinya di pintu masuk, dan langsung diarahkan untuk menyerahkan Berkas Laporan Hakim Terlapor Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Berkas yang diserahkan, langsung diterima di ruang Pengaduan Komisi Yudisial Republik Indonesia yang seterusnya akan dikaji oleh Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Amzulian Rifai.
" Berkas ini kita terima, dan disetui, selanjutnya berkas pelaporan ini akan segera kami tindak lanjuti ke ketua, hingga nantinya akan diproses," sebut petugas Komisi Yudisial RI yang menyambut laporan tersebut
Ditanya petugas kepada Mahmud, Apakah ada Intervensi pak ? dan dijawab Mahmud, " Ada pak salah satunya saat pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) semua tergugat dan turut tergugat divasilitasi oleh tergugat utama yakni PT. Berkat sawit utama," sebut Mahmud saat dipertanyakan
Setelah berkas laporan hakim terlapor diterima dan disetujui, Mahmud Irsyad Selaku pelapor kembali akan dipanggil Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk mempresentasikan kerugiannya dalam dugaan keras ketidak profesionalan hakim terlapor yang memutuskan Pertimbangan Hukumnya Nomor Pdt.G/2024/PN.Mbn.
Mahmud Irsyad sengaja mendatangi Komisi Yudisial Republik Indonesia di Jakarta, untuk melaporkan hakim yang dalam pertimbangan hukumnya banyak telah merugikan pelapor, sebagai dasar pertimbangan hukum yang di cetuskan hakim Ruben Barcelona Hariandja yang menangani perkara Nomor Pdt.G/2024/PN.Mbn,
" Kita Sengaja Mendatangi KY untuk melaporkan Hakim terlapor yang dalam keputusannya diduga keras tidak profesional, sehingga banyak menghilangkan fakta lapangan maupun fakta persidangan,"ujar Mahmud Irsyad
" Kita masih menunggu untuk audiensi bersama Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, karena pelaporan kita sudah di input, artinya diterima Komisi Yudisial Republik Indonesia,"ungkapnya.
red