BATANGHARI, batangharipedia.com - Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu.
Tujuan utamanya adalah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dan pemerataan.
DBH bertujuan untuk mendukung kebutuhan daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik, serta untuk mengurangi ketimpangan antara daerah penghasil dan daerah non penghasil.
Sementara untuk Provinsi Jambi di bulan Mei 2025 realisasi penyaluran mencapai Rp 989, 09 Milyar dengan anggaran sebesar Rp 2.976,83 M atau sekitar Rp 2,97 Triliun. Jumlah tersebut setara dengan 33,23 persen.
DBH merupakan bagian dari transfer ke daerah yang bersumber dari pendapatan negara, termasuk pajak dan penerimaan sumber daya alam.
Dana ini disalurkan kepada pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Berikut rincian realisasi alokasi DBH tahun 2025 untuk setiap kabupaten dan kota di Provinsi Jambi, berdasarkan data resmi dari Kementerian Keuangan.
1. Kabupaten Tanjung Jabung Barat: Rp 79,30 M
2. Kabupaten Batanghari: Rp 101,74 M
M
3. Kabupaten Bungo: Rp 54,44 M
4. Kabupaten Kerinci: Rp 24,03 M
5. Kabupaten Merangin: Rp 40,33 M
6. Kabupaten Muaro Jambi: Rp 100,20 M
7. Kabupaten Sarolangun: Rp 79,30 M
8. Kabupaten Tanjung Jabung Timur: Rp 92,23 M
9. Kabupaten Tebo: Rp 56,55 M
10. Kota Jambi: Rp 17,85 M
11. Kota Sungai Penuh: Rp 20,35 M
Dengan adanya DBH, pemerintah daerah memiliki sumber dana yang lebih stabil dan cukup untuk menjalankan berbagai program pembangunan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
red