BATANGHARI, batangharipedia.com - Keluarnya putusan Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian tentang gugatan Class Action Suku Anak Dalam (SAD) Kelompok Depati Ori Lagguk Marga Kubu Lalan dengan dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan PT Berkat Sawit Utama (BSU) Desa Bungku Kecamatan Bajubang menimbulkan banyaknya tandanya tanya.
Mengapa demikian, pasalnya putusan yang dikeluarkan oleh Hakim pada Jum'at (2/5/25) lalu, diduga banyaknya fakta persidangan yang dihilangkan, seperti alat bukti yang dihadirkan penggugat banyaknya tidak dilampirkan dalam keputusan.
Sementara itu juga, fakta Pemeriksaan Setempat (PS), hingga pengakuan cacat formil saat proses sidang tidak sama sekali dibahas didalam putusan tersebut.
Mangku atau Perangkat Masyarakat Hukum Adat SAD, Mahmud Irsyad mengatakan bahwa ia sedang melakukan proses di Pengadilan Muara Bulian untuk akan melakukan banding kepada Pengadilan Tinggi Jambi.
" Kami hari ini dari pihak penggugat kami mengajukan banding atau menyatakan banding kepada Pengadilan walau melalui e-court karena ada keterlambatan kemarin perihal masalah sinyal, maka kami mendatangi PTSP untuk meminta bantuan, akhirnya sudah bisa dinyatakan banding dan sudah melakukan pembayaran,"kata Mahmud, saat dijumpai awak media di PN Muara Bulian, Kamis siang (8/5).
Ditegaskan lagi, Mahmud Irsyad, bahwa alasan ia melakukan banding karena banyaknya keganjalan - keganjalan yang dirasakannya dalam fakta keputusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim perkara nomor 18 tersebut.
" Alasan - alasannya sangat banyak, karena banyak pertimbangan hukum dari Majelis Hakim perkara nomor 18 ini yang menurut kami tidak profesional dan kurang kompatibel dalam memberikan suatu pertimbangan hukum antara lain fakta-fakta dipersidangan baik pun itu fakta dilapangan dihilangkan, contoh keterangan sanksi ataupun keterangan sanksi ahli tidak ada satu pun yang dimasukkan dalam pertimbangan hukumnya,"ungkapnya
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Muara Bulian Dara Puspita dan Kahfi AlLutfi Panitera Pengadilan Negeri Muara Bulian saat dikonfirmasi terkait putusan Hakim itu.
Ia mengatakan bahwa tidak ada intimidasi dan penundaan putusan yang seyogyanya dibacakan pada Senin (14/04/2025) hingga ditunda dan dibacakan pada Jumat (02/05/2025). Karena hakim belum bermusyawarah dan dijadwalkan hingga Jum'at (02/05/2025) Putusan dibacakan melalui E-court .
" Tidak ada intimidasi dari manapun, Hakim memutuskan sesuai dengan terungkapnya dipersidangan, saat itu Hakim belum siap membacakan karena kesiapan Majlis Hakim dalam musyawarahnya hingga ditunda dan dijadwalkan pada 2 mei 2025," kata Jubir PN Muara Bulian dara Puspita saat dikonfirmasi, Senin (5/5) kemarin.
red