Notification

×

Iklan

Iklan

Dalam Rakor, Bupati Fadhil Minta Di Periode Keduanya BPD Se-Kabupaten Batang Hari Fungsikan Jabatannya

| Senin, Mei 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-03T10:26:37Z


BATANGHARI, batangharipedia.com - Di Periode kedua ini, Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief terus melakukan koordinasi dengan semua pihak guna untuk menuntaskan program Batanghari Super Tangguh.


Fadhil Arief juga menyebutkan, bahwa untuk membangun Kabupaten Batanghari ini harus dibutuhkan semua elemen dari berbagi kalangan.


" Saya dan bang Bakhtiar diamanah oleh Allah SWT untuk mengurus Kabupaten Batanghari. Dan untuk membangun daerah tercinta kita tidak mampu kamu berdua, harus perlu semua pihak," ungkapnya suami Zulva itu.


Guna pembangunan ini terwujud, Fadhil Arief terus menguat sinergitas kepada semua pihak.


Seperti hari ini, Senin (5/5/2025), Fadhil Arief yang juga dihadiri pejabat OPD dalam lingkup Pemkab Batanghari serta Sekda Batanghari Mula P Rambe mengelar Rakor bersama para BPD se-Kabupaten Batanghari.


Pada kesempatan tersebut Fadhil Arief mengatakan, Rapat Koordinasi yang kita laksanakan sekarang adalah dalam rangka meningkatkan sinergitas antara pemerintah daerah Kabupaten Batanghari dan anggota BPD se kabupaten Batanghari.


Lanjut Fadhil Arief, Ini sebagai upaya menyelaraskan program program pembangunan yang ada di Kabupaten Batanghari dalam mewujudkan Batanghari Super Tangguh.


"Saya berharap untuk anggota BPD untuk senantiasa berpedoman pada Tupoksi BPD dalam menjalankan program kegiatan pembangunan di wilayah masing masing," pintanya


Fadhil Arief menambahkan, semua anggota BPD dapat mengawal dan mengawasi semua kegiatan yang di laksanakan desa, ia berharapkan juga semua BPD menfungsikan diri sesuai bidang masing masing," pungkasnya.


BPD memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan desa. Tugas anggota BPD, yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri RI No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, meliputi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta mengawasi kinerja kepala desa


Dari tiga tugas ini, jelas bahwa BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan desa yang menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.








red

×
Berita Terbaru Update