BATANGHARI, batangharipedia.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) adalah partai politik di Indonesia yang memiliki figur publik yang sangat menjadi panutan bagi umat muslim di Negeri Republik Indonesia.
Bagaimana tidak, PKB indentik dengan organisasi Nahdlatul Ulama (NU) yang memiliki akar kuat dalam gerakan Islam moderat.
Partai PKB dikenal juga sebagai partai yang mewakili suara muslim yang memiliki komitmen untuk memperjuangkan keadilan sosial pemberdayaan masyarakat dan toleransi antaragama.
Tetapi hal itu tidak terjadi kepada kedua kader Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Batang Hari yang saat ini menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) aktif di Batang Hari.
Anggota DPRD yang seharusnya menjadi figur panutan masyarakat dengan mengedepankan akhlak dan perilaku, akan tetapi tidak terjadi di kedua politikus PKB Batang Hari yang malah merusak citra partainya sendiri.
Dikutip dari media jambiupdate.co.id bahwa salah satu anggota DPRD Batang Hari bernama Ilhamsyah dari partai PKB ditahan Polda Jambi yang diduga melakukan penipuan Delivery Order (DO) sawit pada, Jum'at (7/3/25) lalu.
Kemudian hal ini kembali terjadi kepada satu anggota DPRD Batang Hari yang juga kader partai PKB inisial PN, yang masih dalam tahap melakukan sidang etik dengan dugaan kasus penghinaan atau perundungan (Bullying) terdapat sesama anggota DPRD Batang Hari.
Hal ini dikutip awak media dari media fathner Bulian.id, bahwa PN akan melakukan sidang etik pada, Selasa (6/5/25).
https://www.bulian.id/2025/05/oknum-ketua-komisi-dprd-batanghari.html?m=1.
Pantauan awak media, penggelaran sidang etik memang di lakukan oleh Badan Kehormatan (BK) pada hari ini.
Saat diwawancarai usai menduduki permasalahan yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD partai PKB, Ketua BK Irwanto yang melalui anggota BK Fernando Putra Rinaldhi mengatakan bahwa memang benar ia sedang melakukan sidang etik terhadap anggota DPRD inisial PN tersebut.
" Kami tadi didalam, sesuai tata beracara BK DPRD Batang Hari bahwa tadi kami rapat pendahuluan yang atas pengaduan dari salah satu anggota DPRD kita insial YA atas keberatan dari salah satu anggota DPRD kita juga (PN) terhadap beliau,"kata Firnando
Dikatakannya lagi, bahwa terkait pelanggaran kode etik DPRD Batang Hari yang diduga dilakukan oleh PN dikenakan pasal 9 ayat 2 dan 4 tahun 2018.
" Sesuai langkah tahapannya kami harus melakukan rapat pendahuluan dan ketika sudah melakukan rapat pendahuluan baru hasilnya nanti kami umumkan dengan rentan waktu 30 hari,"ungkapnya.
Saat ditanyakan ada berapa laporan masuk terhadap kode etik yang dilakukan oleh DPRD Batang Hari ia menegaskan cuman hanya ada satu laporan.
" Kalau itu kami tidak tahu, cuman hanya ada satu laporan, karena sistem kami di BK inikan apabila ada pengaduan baru kami tindaklanjuti,"jelasnya.
Diketahui bahwa Ilhamsyah anggota DPRD Batang Hari aktif dari partai PKB tidak dilaporkan kepada BK terhadap kode etik yang telah dilakukannya. Sedang hal itu adalah salah satu merusak marwah DPRD dan partai itu sendiri.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum dapat konfirmasi kepada Ketua DPC PKB Kabupaten Batang Hari.
red