BATANGHARI, batangharipedia.com – Proses eksekusi lahan seluas sekitar 1.300 hektare yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) kembali menjadi sorotan.
Setelah dinyatakan kalah hingga tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, PT Berkat Sawit Utama (BSU) kembali mengambil langkah hukum yang dinilai tidak lazim dengan mengajukan surat permohonan pengawasan pelaksanaan eksekusi kepada Ketua Mahkamah Agung RI.
Surat bernomor 40/WS-R/VII/2026 tertanggal 29 Juli 2026 tersebut diajukan oleh Wajdi & Rekan selaku kuasa hukum PT BSU.
Dalam surat itu, PT BSU meminta Ketua Mahkamah Agung memberikan perhatian melalui fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan eksekusi perkara Nomor 1/Pen.Pdt/Eks/2026/PN Mbn, yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Muara Bulian berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5287 K/Pdt/2025.
Dalam surat tersebut, PT BSU menegaskan bahwa permohonan itu bukan merupakan upaya hukum baru dan bukan pula dimaksudkan mencampuri independensi peradilan.
Perusahaan beralasan terdapat perkembangan hukum dan fakta teknis, khususnya mengenai identitas objek eksekusi, yang menurut mereka memerlukan kehati-hatian agar tidak terjadi error in objecto maupun over executie.
PT BSU juga mengemukakan adanya perbedaan luasan objek pada sejumlah dokumen, mulai dari objek gugatan, hasil plotting koordinat, pemeriksaan setempat hingga berita acara konstatering.
Selain itu, perusahaan turut mengaitkan permohonannya dengan adanya Legal Opinion Ikatan Surveyor Indonesia (ISI), proses Peninjauan Kembali (PK), perkara perlawanan (derden verzet), serta proses hukum lain yang masih berjalan.
Namun langkah tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan pemerhati hukum. Sebab, putusan perkara pokok telah diputus Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam sistem peradilan perdata, setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, tahapan berikutnya adalah pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan yang berwenang.
Alih-alih mengikuti proses eksekusi, PT BSU justru mengajukan permohonan pengawasan kepada lembaga yang sebelumnya telah memutus perkara tersebut.
Langkah ini dinilai sebagian pihak sebagai upaya administratif yang berpotensi memperpanjang proses pelaksanaan putusan, meskipun secara substansi surat tersebut tidak mengubah status hukum putusan yang telah inkrah.
Sejak putusan Mahkamah Agung dijatuhkan, berbagai langkah juga telah ditempuh PT BSU. Mulai dari pengajuan Peninjauan Kembali (PK), perlawanan terhadap eksekusi, hingga beberapa kali mengirimkan surat permohonan penundaan kepada Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Kini, permohonan pengawasan kepada Ketua Mahkamah Agung menjadi rangkaian terbaru dari berbagai langkah tersebut.
Di sisi lain, aplikasi Perkusi milik Badan Peradilan Umum sebelumnya menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi idealnya dilakukan dalam waktu paling lambat tiga bulan setelah tahapan aanmaning selesai dengan memperhatikan kesiapan pengamanan bersama aparat kepolisian.
Namun hingga kini, proses eksekusi telah memasuki bulan keempat dan belum juga terlaksana. Kondisi tersebut menimbulkan perhatian publik, mengingat asas kepastian hukum merupakan salah satu prinsip utama dalam sistem peradilan.
Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada dasarnya harus dapat dilaksanakan secara efektif agar memberikan kepastian bagi para pihak yang berperkara.
Publik kini menantikan sikap Pengadilan Negeri Muara Bulian sebagai pelaksana eksekusi, sekaligus melihat apakah berbagai langkah yang ditempuh PT BSU akan memengaruhi jadwal pelaksanaan eksekusi atau justru mempertegas bahwa putusan pengadilan yang telah inkrah wajib dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
red
