TEBO, batangharipedia.com – Seorang warga Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi, bernama Rizky (30), mendatangi salah satu kantor media pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 10.25 WIB.
Kedatangannya bukan sekadar bersilaturahmi, melainkan untuk menyampaikan dugaan kelalaian medis yang dialami anak kandungnya saat ditangani di Rumah Sakit (RS) Setia Budi.
Rizky merupakan ayah dari seorang bayi yang lahir tanpa anus (atresia ani) di RS Setia Budi yang beralamat di Jalan Pahlawan, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang.
Dengan raut wajah penuh kekecewaan, ia mengaku merasa tidak mendapatkan tanggung jawab yang layak dari pihak rumah sakit, baik dari tenaga medis maupun manajemen.
“Saya datang ke sini bukan mencari sensasi. Ini menyangkut nyawa anak saya. Saya hanya ingin keadilan,” tegas Rizky dengan nada emosional.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pihak rumah sakit sempat memanggilnya untuk melakukan klarifikasi terkait unggahan di media sosial dan pemberitaan online yang viral.
Dalam pertemuan tersebut, Rizky bertemu langsung dengan pemilik RS Setia Budi, Siti Nurhasanah, yang merupakan orang tua kandung Direktur RS Setia Budi, dr. Dilla.
Namun, menurut Rizky, pertemuan itu tidak menghasilkan solusi yang berpihak kepadanya. Ia justru diminta untuk menghapus unggahan yang telah dibuatnya.
“Saya sampaikan, postingan Facebook bisa saya hapus jika tiga tuntutan saya dipenuhi. Tapi untuk pemberitaan media online, itu bukan kewenangan saya,” ujarnya.
Tiga Tuntutan Korban
Adapun tiga tuntutan yang diajukan Rizky kepada pihak rumah sakit adalah:
*Penggantian biaya dan kerugian yang timbul akibat peristiwa tersebut.
*Evaluasi internal terhadap manajemen dan tenaga medis RS Setia Budi.
*Jaminan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Sayangnya, menurut Rizky, seluruh tuntutan tersebut tidak mendapat respons positif dari pihak rumah sakit.
Ia juga mengungkapkan bahwa sehari setelah mediasi gagal, dirinya kembali dihubungi oleh pihak manajemen RS Setia Budi melalui sambungan telepon.
Panggilan itu disebut berasal dari Eko Prastiyo, S.Si.
“Dia bilang, ‘ibu mertua saya sudah telepon kan?’ Saya jawab, kalau klarifikasinya hanya seperti ini, buat apa? Dari situ malah terjadi adu argumen,” ungkap Rizky.
Merasa tidak mendapatkan kejelasan, Rizky menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan bagi anaknya.
“Masalah ini akan saya bawa ke mana pun sampai saya benar-benar mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Lebih jauh, Rizky mengaku mendapat informasi bahwa dugaan kelalaian di RS Setia Budi bukan kali pertama terjadi.
Ia menyebut ada korban bayi lain dari wilayah Rimbo Ilir yang juga mengalami nasib serupa setelah ditangani di rumah sakit tersebut.
“Kondisinya sampai sekarang masih cedera. Bahkan mereka lebih hancur dari saya,” ujarnya.
Ia memastikan, apabila persoalan ini berlanjut ke jalur hukum, dirinya bersama korban lain siap memberikan kesaksian.
“Kami siap membuka semuanya. Ini bukan hanya soal anak saya, tapi tentang keselamatan bayi-bayi lainnya,” tutupnya.
Menanggapi kasus ini, Pakar Hukum Internasional sekaligus ekonom, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I., SE., SH., MH., LLB., LLM., Ph.D., menegaskan bahwa dugaan kelalaian medis tidak boleh dianggap sepele.
“Jika benar terjadi kelalaian dalam pelayanan medis hingga merugikan pasien, apalagi yang menjadi korban adalah bayi, maka ini bukan sekadar persoalan etika profesi. Kasus seperti ini bisa masuk ke ranah pidana maupun perdata,” tegas Prof. Sutan Nasomal.
Ia menambahkan bahwa rumah sakit memiliki kewajiban hukum untuk memberikan pelayanan sesuai standar medis yang berlaku.
“Tidak boleh ada upaya membungkam korban. Negara ini adalah negara hukum. Korban berhak menyampaikan keluhan dan mencari keadilan. Di sisi lain, rumah sakit wajib bertanggung jawab secara moral, hukum, dan finansial,” jelasnya.
Menurut Prof. Sutan, langkah hukum merupakan hak setiap korban.
“Jika bukti-bukti kuat telah dimiliki, saya mendorong keluarga korban untuk menempuh jalur hukum agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari,” pungkasnya.
red
