BATANGHARI, batangharipedia.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Batang Hari secara resmi menegaskan bahwa surat bernomor 800/547/BKPSDMD/XII/2025 tertanggal 19 Desember 2025 tentang pemberitahuan pelaksanaan mutasi dan penataan aparatur di lingkungan bidang pendidikan adalah palsu dan tidak dikeluarkan oleh institusi BKPSDMD.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya surat yang mengatasnamakan BKPSDMD Kabupaten Batang Hari dan Kepala BKPSDMD, lengkap dengan kop surat dan tanda tangan pejabat, yang ditujukan kepada satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Batang Hari.
BKPSDMD memastikan bahwa seluruh informasi yang tercantum dalam surat tersebut tidak sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pemberitahuan resminya, BKPSDMD meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Batang Hari untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya apabila menerima telepon, pesan WhatsApp, atau bentuk komunikasi lain yang mengatasnamakan pejabat maupun oknum di lingkungan BKPSDMD.
“Apabila terdapat komunikasi atau permintaan yang mengatasnamakan BKPSDMD terkait mutasi, penataan aparatur, maupun urusan kepegawaian lainnya, ASN diminta tidak langsung mempercayai dan wajib melakukan konfirmasi resmi terlebih dahulu melalui kanal dan prosedur yang sah,” demikian isi penegasan tersebut.
BKPSDMD juga menegaskan bahwa segala konsekuensi yang timbul akibat mengabaikan pemberitahuan ini sepenuhnya berada di luar tanggung jawab BKPSDMD Kabupaten Batang Hari.
Oleh karena itu, ASN diimbau tidak menindaklanjuti surat atau arahan apa pun yang tidak diumumkan secara resmi melalui mekanisme dan saluran kedinasan yang berlaku.
Langkah klarifikasi ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban administrasi, keamanan data kepegawaian, serta mencegah potensi penipuan dan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan ASN maupun institusi pemerintah daerah.
BKPSDMD memastikan bahwa setiap kebijakan mutasi dan penataan ASN yang sah hanya akan diumumkan secara resmi melalui surat kedinasan autentik dan kanal informasi pemerintah yang dapat diverifikasi kebenarannya.
red
